Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
Tarif Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50
juta
|
5%
|
Di atas 50 juta sd
250 juta
|
15%
|
Di atas 250 juta
sd 500 juta
|
25%
|
Di atas 500 juta
|
30%
|
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga. Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya. Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah PTKP untuk status yang berbeda.
Status Pekerja
|
PTKP (Rp)
|
Belum Kawin
|
15.840.000
|
Kawin, anak 0
|
17.160.000
|
Kawin, anak 1
|
18.480.000
|
Kawin, anak 2
|
19.800.000
|
Kawin, anak 3
|
21.120.000
|
Tetep aja haram uangnya
BalasHapus