Minggu, 09 September 2012

PPh Pasal 24

Pengertian PPh 24

Merupakan pajak penghasilan yang terutang atau dibayarkan di LN atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari LN yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan WP DN

Tata Cara Pengkreditan
  • Mengajukan permohonan untuk pengkreditan pajak
  • Pengkreditan dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari LN dengan penghasilan di Indonesia, dengan cara
  1. Untuk penghasilan dari usaha menggunakan Accrual Basis
  2. Untuk penghasilan lainnya menggunakan Cash Basis
  3. Untuk dividen diatur khusus
Batas Maksimum Kredit Pajak
TERENDAH dari 3 unsur perhitungan berikut :
  1. Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di LN
  2. (Penghasilan di LN / seluruh PKP) x seluruh PPh terutang (tarif pasal 17)
  3. Jumlah pajak terutang untuk seluruh PKP
Bila penghasilan diperoleh dari beberapa negara di LN

Penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara karena Indonesia menganut “metode pengkreditan terbatas” (Ordinary Credit Method) dengan menerapkan “Per Country
Limitation”

Bila terjadi rugi usaha
* Di LN
Kerugian di LN tidak mengurangi PKP dan sekaligus tidak dimasukkan dalam penghitungan kredit pajak LN. Karena dengan menderita kerugian di LN, tidak ada pajak yang terutang atau dibayar di LN
*Di DN
Kerugian di DN mengurangi PKP dansekaligus mengurangi jumlah pajak penghasilan yang terutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar