Kamis, 06 September 2012

SURAT KETETAPAN PAJAK

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar.

1. Surat ketetapan pajak kurang bayar merupaka surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dibawah ini merupakan fungsi SKPKB, yaitu :
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak

2. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan merupakan surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Dibawah ini merupakan fungsi SKPKB, yaitu :
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak

3. Surat ketetapan pajak lebih bayar merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang.
Fungsi dari SKPLB adalah sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

4. Surat ketetapan pajak nihil merupaka surat yang menentukan jumlah pokok pajak yang besarnya sama dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak langsung dan tidak ada kredit pajak.

5. Surat tagihan pajak merupakan surat melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bungan dan denda.
Fungsi STP ialah sebagai berikut :
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda
c. Alat untuk menagih pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar