Jumat, 31 Agustus 2012

Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Pengertian Pengusaha Kena Pajak Yang Dapat Menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat:
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan jumlah peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; dan
  2. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
  • Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi kriteria tersebut, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena pajak dikukuhkan paling lama:
  1. pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, bagi PKP dengan jumlah peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku
  2. pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
PKP yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dengan cara sebagai berikut :
  1. Pajak Keluaran (PK) = Nilai Peredaran Bruto dan atau Penerimaan Bruto yang terutang PPN pada masa pajak yang bersangkutan (tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10%.
  2. Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan adalah:
  • Untuk penyerahan BKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah 70% x Pajak Keluaran
  • Untuk penyerahan JKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah 60% x Pajak Keluaran
Contoh:

Nilai Peredaran Bruto BKP masa Juli 2010 (tidak termasuk PPN) = Rp. 40.000.000,00

  • PK 10% x Rp 40.000.000,00 Rp. 4.000.000,00
  • PM yang dapat dikreditkan 70% x Rp 4.000.000,00 Rp. 2.800.000,00
  • PPN yang terhutang Rp. 1.200.000,00
Catatan : PKP tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
  1. Dalam hal PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.PKP tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
  2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Kewajiban menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran berlaku mulai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dilakukan dengan cara pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
  3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.

Bunga yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 (Tidak Final)

Dasar Hukum
  1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 , Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
  3. PMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/ atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
  4. PER-38/PJ./2009 (berlaku sejak 1 Juli 2009) tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Objek PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23

Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

  1. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
  2. Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Bunga Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008)
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008). Keterangan:
  1. Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).
  2. Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008).
    • Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.
    • Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.
  • Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
  • Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
  • Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
Tarif
  1. 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
  2. Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008)
Saat Terutang Atau Saat Pemotongan
  1. Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)
  2. Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham
  • Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
  1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
  • Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

Kamis, 30 Agustus 2012

Tata Cara Restitusi PPN

DASAR HUKUM
  1. Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM
PKP HANYA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA AKHIR TAHUN BUKU
  1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  2. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku. Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.
PKP YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA SETIAP MASA PAJAK
  1. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan)
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN (RESTIRUSI)
  • PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan :
  1. SPT Masa PPN, dengan cara mengisi (memberi tanda silang) pada kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
  2. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  • Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.
  • Permohonan pengembalian kelebihan Pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
PENELITIAN DAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)

Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh: 
  • PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
  1. Pasal 17C UU KUP berisi tentang WP dengan Kriteria tertentu (WP Patuh).
  • PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP; atau
  1. Pasal 17 D UU KUP berisi tentang WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap:
  1. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
  2. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  3. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
  • Apabila jangka waktu 1 bulan tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan SKPPKP harus diterbitkan paling lama 7 hari setelah jangka waktu 1 bulan tersebut berakhir.
TIDAK DITERBITKANNYA SKPPKP TERHADAP PKP BERESIKO RENDAH
  • Terhadap PKP beresiko rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila :
  1. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
  2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
  3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
  4. pembayaran Pajak tidak benar.
  • Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan, terhadap PKP beresiko rendah tersebut harus diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir lampiran PMK-72/PMK.03/2010 dan permohonan pengembalian kelebihan Pajak; dari PKP ini akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP.
PEMERIKSAAN DAN SKP
  • Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP selain:
  1. PKP Kriteria tertentu (Pasal 17 C UU KUP),
  2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17 D UU KUP),
  3. PKP Resiko rendah (Pasal 9 ayat 4C UU PPN).
  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 bulan ini tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.;
PEMERIKSAAN TERHADAP PKP PASAL 17 C UU KUP, PASAL 17D UU KUP, PKP RESIKO RENDAH
  1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP
  2. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan; diterbitkan SKPKB, PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak
  3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, PKP berisiko rendah wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi

Pengertian
  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masingmasing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  3. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
  4. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
  5. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan;
  6. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
  7. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya;
  8. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan;
Subjek dan Objek Pajak

Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi.

Tarif

Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

Memiliki Klasifikasi UsahaBentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha       Tarif               Sifat
  1. Pelaksanaan Konstruksi Kecil                                                     2% (*)            Final
  2. Menengah dan Besar                                                                  3% (*)            Final
  3. Perencanaan dan Pengawasan Kecil, Menengah dan Besar          4% (*)            Final
Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha


Bentuk Pekerjaan                                                                                 Tarif                Sifat
  1. Pelaksanaan Konstruksi                                                             4% (*)             Final
  2. Perencanaan dan Pengawasan                                                    6% (*)             Final

(*) dari jumlah/penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN
Ketentuan ini berlaku 1 Agustus 2008, dalam hal :
  1. Kontrak yg ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008 dan pembayaran dari kontrak atau bagian dari kontrak tersebut dilakukan s.d tgl 31 Desember 2008 tunduk pada ketentuan lama;
  2. Kontrak yg ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008 dan pembayaran dari kontrak atau bagian dari kontrak tersebut setelah tgl 31 Desember 2008, maka :
  • Berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani penyedia jasa s.d 31 Desember 2008, maka tunduk pada ketentuan lama;
  • Berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani penyedia jasa setelah 31 Desember 2008, maka tunduk pada ketentuan baru.
Tata Cara Pemotongan
  1. Bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termin.
  2. Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin.
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan
  1. Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang melalui pemotongan, maka Pembayaran atau penyetoran pajak disetor ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;
  2. Dalam hal Pajak Penghasilan terutang harus disetor sendiri oleh yang penyedia jasa, maka wajib menyetor ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa masa pajak berakhir;
  3. Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan pemotongan dan atau penyetoran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayan Pajak atau KP2KP, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  4. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Norma Perhitungan Penghasilan Netto

Dasar Hukum
  1. Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. KEP-536/PJ/2000 (berlaku sejak tahun pajak 2001) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) untuk Wajib Pajak (WP) yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan
  3. PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP Orang Pribadi (OP)
Besarnya Norma
  1. Norma yang digunakan adalah norma berdasarkan kota wilayah usaha
  2. Yang dimaksud 10 ibukota propinsi: Medan, Jakarta, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak.
  3. Kota propinsi lainnya adalh ibukota propinsi selain 10 yang disebutkan.
  4. Daerah lainnya adalah daerah selain yang dimaksud diatas.
Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Kewajiban
  1. Menyampaikan surat perberitahuan penggunaan norma kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 14 ayat (2) UU PPh). Bagi yang tidak menyampaikan dianggap memilih menggunakan pembukuan. (UU PPh Pasal 14 ayat 4).
  2. Menyelenggarakan pencatatan Peredaran Usaha sesuai format Lampiran I PER-4/PJ/2009.
Sanksi Menggunakan Norma Penghitungan Tanpa Pemberitahuan


Bagi yang tetap menggunakan Norma padahal tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 3 ayat 2 KEP-536/PJ./2000

Norma Petugas Dinas Luar Asuransi, Distributor MLM/Direct Selling
  • Petugas dinas luar asuransi = norma untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya
  1. 10 ibukota pripinsi = 50%
  2. Kota propinsi lainnya = 47,5 %
  3. Daerah lainnya = 45%
Distributor perusahaan MLM/direct selling diklasifikasikan menjadi 2 jenis :
  • penghasilan atas penjualan barang = norma untuk Pedagang eceran barang hasil indistri pengolahan.
  1. 10 ibukota pripinsi = 30%
  2. Kota propinsi lainnya = 25 %
  3. Daerah lainnya = 20%
  • penghasilan atas pengembangan jaringan : Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.
  1. 10 ibukota pripinsi = 50%
  2. Kota propinsi lainnya = 47,5 %
  3. Daerah lainnya = 45%

Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)


Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Masa :
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
4.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
5.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
6.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7.
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
9.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10.
PPh Pasal 25
11.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
12.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
13.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
14.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
pada akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
15.
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
16.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
19.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20.
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
21.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SPT Tahunan :
No
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT 
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
SPT PPh Tahunan
Wajib Pajak orang pribadi
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Wajib Pajak badan
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak